Rabu, 17 Januari 2024

 

    Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan  umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang  bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

TUJUAN

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:
    1. memberikan pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
    2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
    3. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan yang berkeadilan.
Juknis PPDB 2024 Download


Sekian informasi terkait Juknis Madrasah untuk pelaksanaan PPDB pada Tahun 2024

Terimakasih


0 comments:

Posting Komentar

Pengunjung

Halid Al Johan, S.Pd. Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ASSALAMU'ALAIKUM, WR.WB

Follow me

WAKTU