Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

Rekrutmen Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

Berdasarkan surat Kementrian Agama Republik Indonesia 
Nomor : 179/PMU.MEQR/HM/I/2024 Perihal Rekrutmen Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

TATA CARA REKRUTMEN DAN PERSYARATAN PENULIS MODUL PELATIHAN TINDAK LANJUT HASIL AKMI TAHUN 2024

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Rekrutmen Penulis Modul Tindak Lanjut AKMI. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis modul pelatihan tindak lanjut AKMI yang tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah serta akademisi dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Penulis modul pelatihan tindak lanjut hasil AKMI 2024 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Persyaratan Peserta:

1.   Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan. 

3. Tidak terpilih sebagai penulis instrumen AKMI atau reviewer AKMI tahun 2024.

4.   Memenuhi persyaratan administrasi, sebagai berikut:

a. Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan penulisan modul atau penulisan artikel ilmiah lainnya, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan penulisan modul atau artikel ilmiah, dan atau surat keterangan pengalaman dalam penulisan modul atau artikel ilmiah,

b.  Salinan ijazah terakhir dari perguruan tinggi.

5.  Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.

6.  Memiliki pengalaman dalam mengembangkan modul atau artikel ilmiah yang dibuktikan dengan contoh modul atau artikel yang sudah ditulis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

7.  Guru, pengawas, atau akademisi diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.

a) Literasi Membaca : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau bahasa asing
lainnya

b)  Literasi Numerasi : Matematika (untuk MI dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)

c) Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA)

d) Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

Baca Juga : SE SIMPATIKA TAHUN 2024

Tahapan Seleksi 

untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh SE Penulisan Modul Akmi Kementrian Agama Republik Indonesia SE PENULISAN MODUL AKMI


Se Penulisan Modul Akmi by gurualjohan on Scribd


Selasa, 30 Januari 2024


Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA

Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi  Birokrasi, Badan standardisasi Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;

b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

 Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);


Tunjagan Kinerja Pegawai dilingkungan Badan Standarisai Nasional

 


Perpres Nomor 5 Tahun 2024 by gurualjohan on Scribd



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O

TENTANG 

GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;

b. bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

 


Untuk Lebih Jelasnya Silahkan di baca pada PEPRES NOMOR 11 TAHUN 2024


PP RI Nomor 11 Tahun 2024- halidaljohanblogspot by gurualjohan on Scribd


Sabtu, 27 Januari 2024

 

FREEPIK

Bullying di sekolah telah menjadi masalah yang meresahkan bagi banyak siswa di seluruh dunia. Dari ejekan verbal hingga kekerasan fisik, dampak dari perilaku bullying bisa sangat merusak, bahkan mengganggu perkembangan akademis dan emosional siswa. Namun, dengan pendekatan yang tepat, kita dapat memerangi masalah ini dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif bagi semua.

Pemahaman tentang Bullying:

Pertama-tama, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan bullying. Bullying adalah tindakan agresif yang bertujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain secara berulang kali. Ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kata-kata yang tidak sopan hingga ancaman fisik.

Tanda-tanda Bullying:

Seringkali, tanda-tanda bullying tidak langsung terlihat, tetapi ada beberapa hal yang dapat menjadi petunjuk bahwa seorang siswa mungkin menjadi korban. Ini termasuk perubahan perilaku, penurunan dalam kinerja akademis, keengganan untuk pergi ke sekolah, atau tanda-tanda fisik seperti memar atau luka.

Solusi Praktis untuk Mengatasi Bullying:

1. Pendidikan dan Kesadaran

Salah satu langkah pertama dalam mengatasi bullying adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang masalah ini. Melakukan sesi pendidikan kepada siswa, guru, dan orang tua tentang dampak bullying serta bagaimana mengidentifikasi dan melaporkannya dapat membantu mengurangi insiden bullying.

2. 
Pengawasan Aktif
Guru dan staf sekolah perlu terlibat secara aktif dalam pengawasan di area-area yang rawan terjadinya bullying, seperti koridor, ruang makan, dan area permainan. Dengan memantau kegiatan siswa secara cermat, mereka dapat secara efektif mencegah dan menanggapi insiden bullying dengan cepat.

        3. Pembentukan Kultur Inklusif

Membangun kultur sekolah yang mendorong kerjasama, empati, dan penghargaan terhadap keberagaman dapat membantu mengurangi kejadian bullying. Program-program seperti klub kebaikan hati atau kegiatan-kegiatan yang mempromosikan pemahaman antarbudaya dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua siswa.

4. Pelatihan Keterampilan Sosial

Memberikan pelatihan keterampilan sosial kepada siswa dapat membantu mereka belajar cara berkomunikasi secara efektif, menyelesaikan konflik dengan cara yang damai, dan mengembangkan empati terhadap orang lain. Dengan memiliki keterampilan ini, siswa akan lebih mampu mengatasi situasi-situasi yang berpotensi mengarah pada bullying.

5. Dukungan Psikologis

 

Korban bullying seringkali memerlukan dukungan psikologis untuk mengatasi dampak emosional yang ditimbulkannya. Menyediakan akses ke konseling atau sumber daya mental health dapat membantu siswa yang terkena dampak bullying untuk pulih dan merasa didukung.

Penutup:

Bullying adalah masalah yang serius yang dapat memengaruhi kesejahteraan fisik, emosional, dan akademis siswa. Namun, dengan tindakan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua. Melalui pendidikan, pengawasan aktif, dan pembentukan kultur inklusif, kita dapat bersama-sama mengatasi bullying dan memastikan bahwa setiap siswa merasa diterima dan dihormati di sekolah.

Jika Anda memiliki pengalaman atau solusi tambahan untuk mengatasi bullying di sekolah, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar di bawah ini. Bersama, kita dapat membuat perubahan positif yang signifikan dalam kehidupan siswa-siswa di seluruh dunia.

________________________________________

Semoga blog ini dapat memberikan wawasan dan solusi yang berguna dalam mengatasi masalah bullying di sekolah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya!



Berdasarkan Surat Pemberitahuan Bantuan Sarpras Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B-65.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tentang Bantuan Sarana Prasarana Pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Tahun Anggaran 2024

Dengan hormat, dalam rangka penyaluran bantuan sarana prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal sebagai penerima bantuan sarana prasarana dengan melengkapi data dan/atau dokumen persyaratan yang diminta, secara daring melalui aplikasi SIMSARPRAS pada tautan: 
2. Satuan pendidikan madrasah hanya dapat mengajukan bantuan sarana prasarana yang sudah ditetapkan untuk setiap jenjangnya.
 
3. Satuan pendidikan madrasah dapat mengajukan lebih dari satu bantuan sarana prasarana, sepanjang memenuhi persyaratan. 
 
4. Pengajuan bantuan yang valid adalah yang telah di finalisasi dan mendapatkan nomor registrasi. 
 
5. Bukti pengajuan dari SIMSARPRAS menjadi syarat untuk bantuan dapat diserahterimakan kepada satuan pendidikan madrasah yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
 
6. Penyaluran bantuan sarana prasarana akan dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024, termasuk apabila terjadi penyesuaian dan/atau perubahan alokasi anggaran.

7. Seluruh pihak diminta untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan Kementerian Agama terkait dengan penyaluran bantuan. 

 Demikian disampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Surat Pemberitahuan Bantuan... by gurualjohan


Jumat, 26 Januari 2024


Apa itu Beasiswa Prioritas?

    Beasiswa Prioritas merupakan program beasiswa yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada dua program sekaligus, yaitu pada program Beasiswa Kemitraan/Kerja Sama LPDP dan pada salah satu program Beasiswa Afirmasi/Beasiswa Targeted/Beasiswa Umum tujuan luar negeri.


Apa itu Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA?

    Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA memberikan kesempatan bagi pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA dan beasiswa Magister Luar Negeri pada salah satu program:

1.      Beasiswa Afirmasi

a.       Beasiswa Daerah Afirmasi

b.      Beasiswa Putra Putri Papua

c.       Beasiswa Penyandang Disabilitas

d.      Beasiswa Pra Sejahtera

2.      Beasiswa Targeted

a.       Beasiswa PNS, TNI, POLRI

b.      Beasiswa Kewirausahaan

3.      Beasiswa Umum

a.       Beasiswa Reguler

b.      Beasiswa Parsial

Beasiswa Kemitraan LPDP - NTU Global MBA merupakan beasiswa kerja sama pendanaan LPDP dan Nanyang Business School NTU Singapura pada jenjang master untuk mendidik calon pemimpin dan profesional di sektor publik.

Siapakah Sasaran Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA?

    1.      WNI (Bekerja di sektor publik
    2.      PNS/TNI/POLRI

Seperti apa skema Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA?

    Pendaftar wajib mendaftar secara bersamaan pada beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA dan salah satu program Magister beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum tujuan luar negeri, dengan skema berikut.

1.      Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA:

a. Beasiswa LPDP-NTU Program MBA diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di sektor public untuk dapat menempuh pendidikan pada program MBA di Nanyang Technological University (NTU) Singapura dengan durasi pendanaan paling lama 12 (dua belas) bulan.

b.  Pendaftar diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada program studi Nanyang Fellows MBA di Nanyang Technological University (NTU) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi.

c.  Penerima Beasiswa akan melakukan pembelajaran yang dilaksanakan di Tsinghua University, China (1 Minggu) dan UC Berkeley, USA (2 Minggu).

d.    Pendanaan studi diberikan selama Penerima Beasiswa berada di Singapura.

2.  Persyaratan dan dokumen pada Beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum yang dipilih, mengikuti syarat dan ketentuan pada masingmasing program beasiswa.

3.   Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA wajib menempuh studi program studi Nanyang Fellows MBA di Nanyang Technological University (NTU).

4.  Apabila dinyatakan lulus pada program studi dan perguruan tinggi pada pogram beasiswa kemitraan/kerja sama beasiswa prioritas , maka tidak dapat berpindah program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.

5.  Pendaftar yang tidak lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA, maka akan diproses pada program beasiswa lain yang dipilih, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

1.      Dana Pendidikan

a.       Dana Pendaftaran

b.      Dana SPP/Tuition Fee

c.       Dana Tunjangan Buku

d.      Dana Penelitian Tesis

e.       Dana Seminar Internasional

f.       Dana Publikasi Jurnal Internasional

2.      Dana Pendukung

a.       Dana Transportasi

b.      Dana Aplikasi Visa

c.       Dana Asuransi Kesehatan

d.      Dana Kedatangan

e.       Dana Hidup Bulanan

f.       Dana Lomba Internasional

g.      Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)


Download Informasinya Di Sini 


Sekian informasi yang dapat disampaikan Terimakasih😇

Baca Juga : SE Simpatika Tahun 2024


Kamis, 25 Januari 2024

Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2024, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA di tahun 2024 dengan beberapa hal berikut:

1.  Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 26 Januari 2024;


2. Seluruh GTK baru yang belum terdaftar di SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 (satu) di aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.


3.  Penutupan registrasi NSM di SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;


4.  Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya di SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data di aplikasi SIMPEG, jika data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG;


5.  Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi di SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;


6.     Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada tanggal 26 Januari s.d 5 Februari 2024. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota. Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, nik, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil;


7. Kewajiban melakukan verifikasi di SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download : SE SIMPATIKA 2024

Sekian Informasi yang dapat disampaikan kami ucapkan terimakasih.




                     USULAN JUMLAH KEBUTUHAN ASN 2024

Rabu, 17 Januari 2024

 


    Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, kami harapkan Saudara dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, kami sampaikan sebagai berikut:

  1.  Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
    a.   PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan
    b.  CPNS bagi pelamar umum
  2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
  4. Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN;
  5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan Saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
  6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024

Usulan Jumlah Kebutuhan Asn... by gurualjohan


Pengunjung

Halid Al Johan, S.Pd. Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ASSALAMU'ALAIKUM, WR.WB

Follow me

WAKTU