Rabu, 31 Januari 2024

Rekrutmen Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

Berdasarkan surat Kementrian Agama Republik Indonesia 
Nomor : 179/PMU.MEQR/HM/I/2024 Perihal Rekrutmen Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

TATA CARA REKRUTMEN DAN PERSYARATAN PENULIS MODUL PELATIHAN TINDAK LANJUT HASIL AKMI TAHUN 2024

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Rekrutmen Penulis Modul Tindak Lanjut AKMI. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis modul pelatihan tindak lanjut AKMI yang tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah serta akademisi dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Penulis modul pelatihan tindak lanjut hasil AKMI 2024 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Persyaratan Peserta:

1.   Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan. 

3. Tidak terpilih sebagai penulis instrumen AKMI atau reviewer AKMI tahun 2024.

4.   Memenuhi persyaratan administrasi, sebagai berikut:

a. Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan penulisan modul atau penulisan artikel ilmiah lainnya, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan penulisan modul atau artikel ilmiah, dan atau surat keterangan pengalaman dalam penulisan modul atau artikel ilmiah,

b.  Salinan ijazah terakhir dari perguruan tinggi.

5.  Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.

6.  Memiliki pengalaman dalam mengembangkan modul atau artikel ilmiah yang dibuktikan dengan contoh modul atau artikel yang sudah ditulis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

7.  Guru, pengawas, atau akademisi diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.

a) Literasi Membaca : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau bahasa asing
lainnya

b)  Literasi Numerasi : Matematika (untuk MI dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)

c) Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA)

d) Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

Baca Juga : SE SIMPATIKA TAHUN 2024

Tahapan Seleksi 

untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh SE Penulisan Modul Akmi Kementrian Agama Republik Indonesia SE PENULISAN MODUL AKMI


Se Penulisan Modul Akmi by gurualjohan on Scribd


0 comments:

Posting Komentar

Pengunjung

Halid Al Johan, S.Pd. Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ASSALAMU'ALAIKUM, WR.WB

Follow me

WAKTU