Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

Rekrutmen Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

Berdasarkan surat Kementrian Agama Republik Indonesia 
Nomor : 179/PMU.MEQR/HM/I/2024 Perihal Rekrutmen Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

TATA CARA REKRUTMEN DAN PERSYARATAN PENULIS MODUL PELATIHAN TINDAK LANJUT HASIL AKMI TAHUN 2024

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Rekrutmen Penulis Modul Tindak Lanjut AKMI. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis modul pelatihan tindak lanjut AKMI yang tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah serta akademisi dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Penulis modul pelatihan tindak lanjut hasil AKMI 2024 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Persyaratan Peserta:

1.   Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan. 

3. Tidak terpilih sebagai penulis instrumen AKMI atau reviewer AKMI tahun 2024.

4.   Memenuhi persyaratan administrasi, sebagai berikut:

a. Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan penulisan modul atau penulisan artikel ilmiah lainnya, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan penulisan modul atau artikel ilmiah, dan atau surat keterangan pengalaman dalam penulisan modul atau artikel ilmiah,

b.  Salinan ijazah terakhir dari perguruan tinggi.

5.  Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.

6.  Memiliki pengalaman dalam mengembangkan modul atau artikel ilmiah yang dibuktikan dengan contoh modul atau artikel yang sudah ditulis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

7.  Guru, pengawas, atau akademisi diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.

a) Literasi Membaca : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau bahasa asing
lainnya

b)  Literasi Numerasi : Matematika (untuk MI dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)

c) Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA)

d) Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

Baca Juga : SE SIMPATIKA TAHUN 2024

Tahapan Seleksi 

untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh SE Penulisan Modul Akmi Kementrian Agama Republik Indonesia SE PENULISAN MODUL AKMI


Se Penulisan Modul Akmi by gurualjohan on Scribd


Selasa, 30 Januari 2024


Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA

Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi  Birokrasi, Badan standardisasi Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;

b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

 Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);


Tunjagan Kinerja Pegawai dilingkungan Badan Standarisai Nasional

 


Perpres Nomor 5 Tahun 2024 by gurualjohan on Scribd



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O

TENTANG 

GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;

b. bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

 


Untuk Lebih Jelasnya Silahkan di baca pada PEPRES NOMOR 11 TAHUN 2024


PP RI Nomor 11 Tahun 2024- halidaljohanblogspot by gurualjohan on Scribd


Jumat, 26 Januari 2024


Apa itu Beasiswa Prioritas?

    Beasiswa Prioritas merupakan program beasiswa yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada dua program sekaligus, yaitu pada program Beasiswa Kemitraan/Kerja Sama LPDP dan pada salah satu program Beasiswa Afirmasi/Beasiswa Targeted/Beasiswa Umum tujuan luar negeri.


Apa itu Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA?

    Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA memberikan kesempatan bagi pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA dan beasiswa Magister Luar Negeri pada salah satu program:

1.      Beasiswa Afirmasi

a.       Beasiswa Daerah Afirmasi

b.      Beasiswa Putra Putri Papua

c.       Beasiswa Penyandang Disabilitas

d.      Beasiswa Pra Sejahtera

2.      Beasiswa Targeted

a.       Beasiswa PNS, TNI, POLRI

b.      Beasiswa Kewirausahaan

3.      Beasiswa Umum

a.       Beasiswa Reguler

b.      Beasiswa Parsial

Beasiswa Kemitraan LPDP - NTU Global MBA merupakan beasiswa kerja sama pendanaan LPDP dan Nanyang Business School NTU Singapura pada jenjang master untuk mendidik calon pemimpin dan profesional di sektor publik.

Siapakah Sasaran Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA?

    1.      WNI (Bekerja di sektor publik
    2.      PNS/TNI/POLRI

Seperti apa skema Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program MBA?

    Pendaftar wajib mendaftar secara bersamaan pada beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA dan salah satu program Magister beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum tujuan luar negeri, dengan skema berikut.

1.      Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA:

a. Beasiswa LPDP-NTU Program MBA diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di sektor public untuk dapat menempuh pendidikan pada program MBA di Nanyang Technological University (NTU) Singapura dengan durasi pendanaan paling lama 12 (dua belas) bulan.

b.  Pendaftar diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada program studi Nanyang Fellows MBA di Nanyang Technological University (NTU) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi.

c.  Penerima Beasiswa akan melakukan pembelajaran yang dilaksanakan di Tsinghua University, China (1 Minggu) dan UC Berkeley, USA (2 Minggu).

d.    Pendanaan studi diberikan selama Penerima Beasiswa berada di Singapura.

2.  Persyaratan dan dokumen pada Beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum yang dipilih, mengikuti syarat dan ketentuan pada masingmasing program beasiswa.

3.   Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA wajib menempuh studi program studi Nanyang Fellows MBA di Nanyang Technological University (NTU).

4.  Apabila dinyatakan lulus pada program studi dan perguruan tinggi pada pogram beasiswa kemitraan/kerja sama beasiswa prioritas , maka tidak dapat berpindah program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.

5.  Pendaftar yang tidak lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program MBA, maka akan diproses pada program beasiswa lain yang dipilih, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

1.      Dana Pendidikan

a.       Dana Pendaftaran

b.      Dana SPP/Tuition Fee

c.       Dana Tunjangan Buku

d.      Dana Penelitian Tesis

e.       Dana Seminar Internasional

f.       Dana Publikasi Jurnal Internasional

2.      Dana Pendukung

a.       Dana Transportasi

b.      Dana Aplikasi Visa

c.       Dana Asuransi Kesehatan

d.      Dana Kedatangan

e.       Dana Hidup Bulanan

f.       Dana Lomba Internasional

g.      Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)


Download Informasinya Di Sini 


Sekian informasi yang dapat disampaikan Terimakasih😇

Baca Juga : SE Simpatika Tahun 2024


Rabu, 17 Januari 2024

 

    Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan  umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang  bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

TUJUAN

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:
    1. memberikan pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
    2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
    3. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan yang berkeadilan.
Juknis PPDB 2024 Download


Sekian informasi terkait Juknis Madrasah untuk pelaksanaan PPDB pada Tahun 2024

Terimakasih


Kamis, 04 Januari 2024



السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Bapak Ibu Guru yang kami hormati,

    Dalam proses belajar, rangkuman memiliki peran penting dalam membantu siswa memahami informasi secara lebih efektif. Rangkuman adalah penyajian singkat materi pelajaran yang memuat poin-poin penting tanpa mengabaikan detail yang relevan. Untuk itu, dibutuhkan contoh rangkuman agar siswa bisa menirunya.

Rangkuman Materi, Silahkan Unduh di bawah ini👇

RANGKUMAN MATERI KELAS 3 SMSTR 2

RANGKUMAN MATERI KELAS 4 SMSTR 2

RANGKUMAN MATERI KELAS 5 SMSTR 2


untuk rangkuman kelas 1 2 dan 6 belum tersedia, kita akan update setelah tersedia

Terimakasih🙏


Pengunjung

Halid Al Johan, S.Pd. Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ASSALAMU'ALAIKUM, WR.WB

Follow me

WAKTU