Berdasarkan Surat Pemberitahuan Bantuan
Sarpras Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B-65.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tentang Bantuan Sarana Prasarana Pada Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Tahun Anggaran 2024
Dengan hormat, dalam rangka penyaluran bantuan
sarana prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan
Madrasah yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal sebagai penerima bantuan sarana prasarana dengan melengkapi data dan/atau dokumen persyaratan yang diminta, secara daring melalui aplikasi SIMSARPRAS pada tautan:
2. Satuan pendidikan madrasah hanya dapat mengajukan bantuan sarana prasarana yang sudah ditetapkan untuk setiap jenjangnya.
3. Satuan pendidikan madrasah dapat mengajukan lebih dari satu bantuan sarana prasarana, sepanjang memenuhi persyaratan.
4. Pengajuan bantuan yang valid adalah yang telah di finalisasi dan mendapatkan nomor registrasi.
5. Bukti pengajuan dari SIMSARPRAS menjadi syarat untuk bantuan dapat diserahterimakan kepada satuan pendidikan madrasah yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
6. Penyaluran bantuan sarana prasarana akan dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024, termasuk apabila terjadi penyesuaian dan/atau perubahan alokasi anggaran.
7. Seluruh pihak diminta untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan Kementerian Agama terkait dengan penyaluran bantuan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya,
kami ucapkan terima kasih.
0 comments:
Posting Komentar